SPTMasa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
MulaiApril 2022, pembuatan serta pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22, 23, 26, Pasal 4 ayat 2, dan pasal 15 wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi. Untuk mengetahui detail langkah-langkahnya selengkapnya baca Cara Membuat dan Lapor PPh 23 Online di e-Bupot Unifikasi. NoUU PPN UU Cipta Kerja Keterangan 1 Pasal 1A (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria
PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap: kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
PKPPasal 9 Ayat 4 (b) PPN adalah ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk menjadi PKP dan melakukan pungutan PPN. Pengusaha yang memenuhi kriteria PKP harus mendaftar sebagai PKP dan melakukan pungutan PPN setiap bulan atau setiap triwulan. selainPKP Pasal 9 ayat (4b) PPN Dikompensasikan ke Masa Pajak atau atau Prosedur Biasa Prosedur Biasa Oleh diminta untuk C] PKP Pasal 9 ayat(4b) PPN Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan : atau Pasal 17D KIJP dilakukan dengan : (mm-yyyy) 0 00 0 00 0 00 lembar Terdapatkenaikan tarif PPN dari 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN, namun pemerintah

Pasal9 ayat (2a), (6a), dan (6b) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM PMK- 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi PKP yang mengalami gagal berproduksi

Sesuaidengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, apabila SPT Masa yang Saudara Sampaikan 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1 Rp. Rp. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 2 Rp. Rp. 4.
.
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/238
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/79
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/899
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/82
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/712
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/725
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/783
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/566
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/880
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/692
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/13
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/626
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/813
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/534
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/332
  • pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn