PKPPasal 9 Ayat 4 (b) PPN adalah ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk menjadi PKP dan melakukan pungutan PPN. Pengusaha yang memenuhi kriteria PKP harus mendaftar sebagai PKP dan melakukan pungutan PPN setiap bulan atau setiap triwulan.
selainPKP Pasal 9 ayat (4b) PPN Dikompensasikan ke Masa Pajak atau atau Prosedur Biasa Prosedur Biasa Oleh diminta untuk C] PKP Pasal 9 ayat(4b) PPN Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan : atau Pasal 17D KIJP dilakukan dengan : (mm-yyyy) 0 00 0 00 0 00 lembar
Terdapatkenaikan tarif PPN dari 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN, namun pemerintah
Pasal9 ayat (2a), (6a), dan (6b) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM PMK- 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi PKP yang mengalami gagal berproduksi
Sesuaidengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, apabila SPT Masa yang Saudara Sampaikan 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1 Rp. Rp. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 2 Rp. Rp. 4.
. f2ldfeo8gm.pages.dev/238f2ldfeo8gm.pages.dev/79f2ldfeo8gm.pages.dev/899f2ldfeo8gm.pages.dev/82f2ldfeo8gm.pages.dev/712f2ldfeo8gm.pages.dev/725f2ldfeo8gm.pages.dev/783f2ldfeo8gm.pages.dev/566f2ldfeo8gm.pages.dev/880f2ldfeo8gm.pages.dev/692f2ldfeo8gm.pages.dev/13f2ldfeo8gm.pages.dev/626f2ldfeo8gm.pages.dev/813f2ldfeo8gm.pages.dev/534f2ldfeo8gm.pages.dev/332
pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn