Isbat nikah merupakan sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
TRIBUN-MEDAN.com - Dikira bahagia, baru sebulan nikah siri, istri ditipu suami licik, mantannya juga senasib. Nasib apes istri siri ditipu habis-habisan oleh suami . Wanita bernama Lyan Vibrian (41) ini menjadi korban dari kelicikan suami siri yang baru sebulan menikahinya.
Anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya sama dengan anak di luar perkawinan sah negara berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Halaman selanjutnya Halaman .