MetodeFAST adalah cara mudah untuk mengingat dan mengidentifikasi gejala stroke yang paling umum. Pada bagian lengan terdapat manset dengan kancing bungkus.Kamila dress tentunya busui dan wudhu friendly. Memiliki 6 varian warna yg cantik, Kamila dress memiliki konsepan desain aktif energik cocok untuk menemani aktifitas sehari-hari

Pertanyaan Sastro, bukan nama sebenarnya Bagaimana tata cara bersuci dan shalat bagi penderita sakit stroke. Di mana kondisi tangan dan kaki kanan tidak bisa digerakkan, dan ingatannya sudah banyak lupa, bahkan tidak bisa berbicara? Jawaban Ustadz Zainol Huda Pertama-tama, yang perlu dipahami adalah bahwa media untuk menghilangkan hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, dalam Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudhu dan mandi besar. Jika dua cara tersebut tidak dapat dilakukan karena uzur syar’i sebab yang dibenarkan syariat, maka alternatif selanjutnya bertayammum. Selama seseorang masih bisa menggunakan air sebagai media bersuci, maka wudhu dan mandi tetap dapat dilakukan, meskipun menggunakan bantuan orang lain karena sakit. Namun, jika tidak bisa menggunakan air, tayamum menjadi pilihan satu-satunya sebagai media bersuci. Jika tidak mampu melakukan sendiri dalam bersuci, maka ia dapat meminta bantuan orang lain untuk melaksanakannya. Misalnya, meminta anak atau siapa pun untuk mewudhukannya dengan air atau mentayamumkannya saat ia tidak mampu melakukannya sendiri. Shalat orang sakit Terkait dengan pelaksanaan shalat lima waktu saat kondisi normal dan sehat, maka berdiri merupakan rukun shalat yang mendominasi. Hitungan rakaat dalam shalat pun didasarkan terhadap pengulangan berdiri pasca melakukan sujud yang kedua. Para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban berdiri dalam shalat menjadi gugur bagi orang yang tidak mampu melakukannya. Beragam faktor yang menjadikan mushalli orang yang melaksanakan shalat termasuk dalam kategori tidak mampu berdiri al-ajz an al-qiyam. Pertama, faktor fisik. Misalnya, karena usia atau sakit yang menyebabkan tubuh tidak mampu berdiri. Kedua, non-fisik. Misalnya, faktor situasi dan kondisi di luar tubuh. Beberapa faktor non-fisik yang dapat menggugurkan kewajiban berdiri dalam shalat antara lain 1. Orang yang shalat telanjang dikarenakan tidak menjumpai pakaian untuk menutup auratnya. Menurut mayoritas ulama fikih, selain mazhab Syafii, orang tersebut harus melaksanakan shalat dengan cara duduk. 2. Kondisi gawat atau bahaya yang dapat mengganggu konsentrasi khusyu’. Misalnya, shalat dalam perahu atau kapal yang sedang berlayar. Seandainya ia shalat berdiri, maka dikhawatirkan ia akan jatuh ke laut atau membuat kepala pusing mabuk laut karena goncangan ombak yang dapat mengganggu konsentrasi shalat. Hal ini mencakup juga ketika berada di dalam pesawat, bus, dan kereta api yang tidak memungkingkan untuk melakukan shalat berdiri, bahkan mungkin membahayakan diri sendiri dan orang lain. 3. Orang yang mempunyai penyakit beser suka kencing terus menerus. Seandainya ia shalat berdiri, maka ia akan mengeluarkan air seni terus menerus, tetapi jika ia shalat sambil duduk, maka ia tidak keluar air seni. 4. Pasien dalam masa pengobatan. Jika shalat berdiri akan mengeluarkan darah dari luka yang terdapat di tubuhnya atau membuat dirinya semakin sakit. Orang yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, maka ia dapat melakukan shalat mengikuti urutan opsi atau pilihan hirarki shalat sesuai kondisi dan kemampuannya. Rasulullah ﷺ bersabda صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring HR. Bukhari no. 1117. Berdasarkan hadis ini, para pakar fikih kemudian memberikan rumusan opsi hirarki terhadap orang yang tidak mampu melaksanakan shalat berdiri dengan segala kemungkinannya. Opsi selanjutnya setelah berdiri adalah shalat dengan cara duduk. Menurut ulama mazhab Maliki dan Hanbali, posisi duduk yang dianjurkan adalah duduk bersila, kecuali pada saat sujud, duduk di antara dua sujud, dan saat tahiyat mazhab Maliki, dan kecuali rukuk serta sujud mazhab Hanbali. Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafi dan Syafii dianjurkan posisi duduk seperti tahiyat awal, kecuali pada saat sujud dan tahiyat akhir. Dibolehkan juga melakukan shalat sambil duduk di kursi jika hal itu memungkinkan dan diperlukan. Selanjutnya, jika tidak mampu dengan cara duduk, maka shalat bisa dilakukan dengan cara berbaring dengan posisi tubuh miring, sehingga wajah menghadap ke arah kiblat. Diutamakan miring ke sisi kanan, dengan posisi kepala berada di arah utara dan kaki di arah selatan. Jika miring ke sisi kanan dirasa sulit, maka miring ke sisi kiri dapat menjadi pilihan. Urutan berikutnya, jika tidak mampu berbaring dengan posisi tubuh miring, maka shalat dengan posisi tidur terlentang dengan cara posisi kaki menjulur ke arah kiblat dengan kepala diganjal bantal agar wajah dapat menghadap ke arah kiblat, kemudian melakukan rukuk dan sujud dengan gerakan semampunya. Gerakan awal cukup berisyarat dengan anggukkan kepala untuk menunjuk gerakan rukuk dan sujud. Jika masih tidak mampu dengan gerakan isyarat kepala, cukuplah dengan isyarat kedipan mata. Jika sudah tidak mampu berisyarat dengan kedipan mata, maka terakhir menjalankan rukun dan sunah shalat dalam hati dan pikiran. Namun, menurut ulama mazhab Hanafi, opsi terakhir adalah isyarat dengan anggukan kepala, sementara untuk isyarat lainnya dalam shalat sudah tidak dianggap bagian dari shalat. Sahabat KESAN yang budiman, ulama berbeda pendapat tentang opsi terakhir bagi orang yang tidak bisa melaksanakan shalat secara normal dikarenakan kondisi fisik yang lemah, bahkan untuk melakukan gerakan rukun fi’liyah gerakan fisik. Menurut ulama mazhab Hanafi, opsi terakhir yang paling mudah dilakukan adalah berisyarat dengan gerakan kepala. Sedangkan ulama mazhab Maliki adalah berisyarat dengan kedipan mata. Adapun ulama mazhab Syafii dan Hanbali adalah dengan cara menjalankan semua rukun dan sunnah shalat dalam hati dan pikiran dengan membayangkan gerakan-gerakan shalat. Meski demikian, penting untuk menjadi pedoman bahwa seluruh ulama sepakat kewajiban shalat tidak pernah gugur selama akal masih normal, karena barometer taklif pembebanan hukum adalah akal. Selama masih bisa mengerjakan shalat dengan opsi-opsi yang dirumuskan oleh para ulama fikih, maka shalat tetap harus dikerjakan dan tidak wajib mengqadha. Kecuali bagi orang yang tidak mampu melakukan dengan cara isyarat gerakan kepala, maka khusus dalam mazhab Hanafi orang tersebut wajib mengqadha. Nah, terkait pertanyaan sahabat KESAN tentang shalat orang yang pikun, maka ia wajib shalat hanya ketika ia dalam keadaan sadar atau ingatannya normal tidak dalam kondisi pikun. Misalnya, ketika waktu shalat Asar tiba ingatannya si A pulih dari pikun, maka wajib bagi si A untuk melakukan shalat Asar sesuai kondisinya plus mengqadha shalat Zuhur yang tidak sempat si A lakukan karena masih dalam kondisi pikun. Dengan demikian, kewajiban shalat bagi orang yang pikun adalah wajib shalat ketika ia dalam kondisi sadar atau ketika ingatannya kembali normal, tapi ketika kondisinya pikun, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jadi, kewajiban shalat bagi orang pikun tergantung kondisinya, kapan ia sadar, kapan tidak. Wallahu a’lam bi ash-shawabi. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 15, Muhammad Zuhaili, Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Al-Syafi’i, Jilid I, hal. 244, Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Jilid I, hal. 770. *Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. **Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected]

Tayamumtersebut ditetapkan berdasarkan dalil, baik dari Al-Quran dan hadits rasul SAW, serta ijma ' para ulama. Sedangkan menurut Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, tayamum ialah menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai gantinya wudhu, mandi atau membasuh anggota disertai syarat-syarat yang sudah ditentukan sebagai rukhshah
Yang dimana orang ini tidak bisa menggerakkan keseluruhan badan nya sama sekali . bisa melakukan wudhu dengan di bantu oleh orang lain. Dengan cara orang lain tersebut yang menyiramkan air kepada kepada orang yang lagi sakit stroke dengan tahapan-tahapan dalam berwudhu. Dan jika saja menyentuh air bisa membuat fisiknya berbahaya, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum. Allah Ta’ala Berfirman yang artinya “ Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuh lah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu lah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandi lah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan , lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik bersih; sapu lah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” QS. Al-Maidah6 Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2286 yang artinya “Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya.” Dalam QS At- Taghabun 6416 Allah Berfirman yang artinya “ Takut lah kepada Allah Sebisamu” Kalau sholat bagi yang sakit stroke dengan kondisi tubuh yang tidak bisa di gerakan , sholatnya bisa dengan cara isyarat saja. seperti yang terdapat dalam hadis nabi shallallahu alaihi wa sallam yang artinya “ Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh. Terkhusus untuk yang lagi sakit dalam sholatnya bisa dijamak seperti menyatukan shalat dzuhur dengan ashar; maghrib dengan isya’ dalam satu waktu sholat. Dalam mengerjakan shalat bagi yang sakit stroke yang kondisi badannya tidak bisa bergerak sama sekali. Dan jika memang telah berusaha untuk menghadap kiblat dalam shalat , tetapi kondisi tetap sudah berusaha, tidak bisa mengubah posisi ranjang, atau ada alasan yang syar’i, berlaku kaidah umum “ Bertakwalah semampu kalian harus ada usaha dulu” maka setelah menempuh caraini, shalatnya insya allah sah. 4 Jika ada bagian yang tidak bisa dibasuh dan tidak bisa diusap, maka bagian tersebut ditayammumi, sehingga nantinya dia menggabungkan antara wudhu dan tayammum. 5. Jika air menambah sakit parah pasien, maka dia bertayammum. Semoga Allah menyembuhkan kaum muslimin yang sakit dan memberikan nikmat kesehatan untuk seluruh kaum muslimin. Wallahu
Bagaimana cara wuduk orang sakit? Ini adalah panduan lengkap cara wuduk orang sakit untuk pesakit yang mempunyai anggota badan yang berbalut, luka dan cedera. Panduan ini akan menerangkan cara dan menjawab soalan yang berkaitan dengan topik ini. Isi Kandungan Cara Wuduk Pada Anggota Badan Yang Ada BalutanBagaimana Jika Terdapat Banyak Balutan?Masalah Pesakit Berhadas Besar Dan BerjabirahTempat Sakit Tidak Boleh Kena Air Dan Juga Tidak BerbalutMasalah Tidak Boleh Terkena Debu Tanah Untuk TayamumAdakah Perlu Mengulang Solat?Syarat Menyapu Air Di Atas Jabirah BalutanPerkara Yang Membatalkan Sapuan Air Atas JabirahAdakah Wajib Dilakukan Secara Tertib?Hukum Minta Bantuan Orang Lain Untuk Wuduk Pengenalan Wuduk ialah meratakan air yang bersih mutlak pada anggota badan yang tertentu dengan cara-cara tertentu. Tujuannya adalah untuk mengangkat hadas kecil supaya seseorang itu dapat melaksanakan ibadah seperti solat. Kewajipan berwuduk untuk melakukan solat berdasarkan firman Allah SWT Wahai orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat pada hal kamu berhadas kecil maka berwuduklah iaitu basuhlah muka kamu dan kedua-dua belah tangan kamu meliputi siku, dan sapulah sebahagian daripada kepala kamu, dan basuhlah kedua-dua belah kaki kamu meliputi buku lali… Al-Maidah 56 Oleh itu, orang yang sakit juga tidak terkecuali kerana solat itu tetap difardukan terhadap orang yang sakit. Namun Islam memberi kelonggaran atau rukhsah terhadap mereka yang sakit, bersesuaian dengan kemampuannya. Cara Wuduk Pada Anggota Badan Yang Ada Jabirah Jika Ada Balutan atau Benda Yang Melekat Pada Anggota Wuduk, Bagaimana Cara Hendak Berwuduk? Apakah maksud jabirah? Dalam istilah fekah, sebarang benda yang berada di atas anggota wuduk atau anggota tayamum dinamakan jabirah. Jabirah ialah bermaksud ikatan, balutan atau ubat yang diletakkan dilekatkan di atas anggota yang sakit dan anggota yang sakit itu adalah anggota wuduk atau anggota tayamum. Plaster, kain pembalut yang mengandungi ubat dan simen yang dilekatkan di tangan atau kaki juga termasuk dalam pengertian jabirah. Seseorang yang berjabirah wajib wuduk pada anggota yang tidak berjabirah dan bertayamum pada anggota yang ada jabirah. Cara wuduk orang sakit dan tayamum adalah seperti berikut Mengambil wuduk dengan membasuh anggota yang tidak sakit dengan air ke atas jabirah yang melekat pada anggota yang sakit. Ia bertujuan menggantikan basuhan biasa ke atas anggota yang sakit bagi menggantikan basuhan pada anggota yang sakit. Bagaimana Jika Terdapat Banyak Balutan atau Jabirah? Jika terdapat banyak jabirah pada satu anggota wuduk sahaja, maka cara berwuduk dan tayamum adalah sama seperti yang telah dijelaskan. Sekiranya terdapat jabirah lebih daripada satu anggota wuduk, maka kekerapan tayamum mengikut bilangan anggota wuduk yang dilekatkan jabirah. Jika kesemua anggota wuduk yang empat itu terdapat jabirah, maka bilangan tayamum sebanyak tiga kali. Kali pertama untuk muka, kali kedua untuk kedua-dua tangan dan ketiga untuk kedua-dua kaki. Walau bagaimanapun, untuk kepala tidak wajib untuk bertayamum bahkan memadai menyapu sedikit air pada sebahagiannya yang tidak melekat jabirah. Jika keseluruhan kepada terdapat jabirah, maka wajib bertayamum sebanyak empat kali. Dalam keadaan ini, tayamum kali ketiga untuk kepala dan kali keempat untuk kedua-dua kaki. Pesakit Berhadas Besar Dan Berjabirah Seorang yang berhadas besar dan terdapat jabirah di atas badannya, bagaimana cara dia mandi wajib dan bertayamum? Oleh kerana dia berhadas besar, maka dia perlu mandi wajib bagi menghilangkan hadasnya. Dan disebabkan kerana terdapat jabirah di atas badannya, dia wajib bertayamum bagi menggantikan basuhan di atas bahagian badan yang tidak boleh terkena air. Selepas mandi wajib, adalah dia wajib bertayamum banyak kali jika terdapat banyak jabirah di atas badannya? Walaupun terdapat banyak jabirah di atas badannya, dia hanya bertayamum sekali sahaja kerana keseluruhan badannya itu diumpamakan seperti satu anggota. Tempat Sakit Tidak Boleh Kena Air Tetapi Juga Tidak Mempunyai Jabirah Jika ada anggota yang sakit tidak boleh terkena air, tetapi tidak ada jabirah di atasnya dan sebahagian lagi boleh terkena air, bagaimanakah cara berwuduk dalam masalah ini? Dalam masalah ini, wajib berwuduk pada anggota yang boleh terkena air dan bertayamum bagi menggantikan wuduk pada anggota yang tidak boleh terkena air. Menyapu air atas anggota yang sakit tidak wajib kerana sapuan hanya disyaratkan ke atas atau kain pembalut yang menutup anggota yang sakit. Masalah Anggota Tayamum Tidak Boleh Kena Debu Tanah Anggota tayamum dua sahaja iaitu muka dan kedua-dua belah tangan. Bagaimanakah hendak bertayamum sedangkan anggota tersebut tidak boleh terkena debu tanah? Jika kesakitan berlaku pada anggota tayamum dan tidak mungkin disapukan debu tanah di atasnya kerana akan menimbulkan mudarat atau menambah kesakitan, maka tidak wajib bertayamum. Dia hendaklah solat tanpa bersuci dan wajib baginya mengulangi solat selepas sembuh nanti iaitu mengqada solat jika waktu solat telah berakhir dan sekadar ulangan solat jika waktu solat masih ada. Solat yang dilakukan itu sebagai solat menghormati waktu. Adakah Perlu Mengulang Solat? Adakah seseorang yang ada jabirah di atas anggota wuduk wajib mengulang solatnya? Ya, dia wajib mengulang solatnya jika Jabirah itu pada anggota tayamum iaitu muka dan kedua-dua tangan sama ada ketika suci atau itu diletakkan dalam keadaan tidak suci berhadas sama ada pada anggota tayamum atau itu diletakkan melampaui keperluan atau melebihi anggota yang sakit sama ada dalam keadaan suci ataupun berhadas. Tetapi tidak wajib mengulangi solat jika Jabirah itu pada bukan anggota pada bukan anggota tayamum diletakkan dalam keadaan suci walaupun melebihi keperluan. Syarat-Syarat Menyapu Air Di Atas Jabirah Terdapat dua syarat sebelum menyapu air di atas jabirah. Syarat-syarat tersebut adalah Jabirah yang melekat pada anggota yang sakit tidak boleh ditanggalkan sendiri kecuali orang yang tertentu sahaja seperti doktor atau jika boleh ditanggalkan ia akan memudaratkan apabila terkena jabirah hendaklah disapu dengan air. Perkara Yang Membatalkan Sapuan Di Atas Jabirah Ada dua perkara yang membatalkan sapuan di atas jabirah iaitu 1. Menanggalkan jabirah atau tertanggal sendiri. Jika ditanggalkan jabirah dan terus solat, maka tidak sah solat. Demikian juga jika jabirah itu tertanggal ketika sedang solat, maka batal solat sama ada anggota yang sakit itu telah sembuh atau belum. Selain batal solat, wuduk atau tayamum turut batal sekiranya semasa jabirah tertanggal didapati anggota yang sakit telah sembuh. 2. Berhadas sama ada kecil atau besar Apabila seseorang yang berjabirah itu berhadas, maka wajib baginya mengulangi tiga perkara iaitu membasuh anggota yang tidak sakit, menyapu air ke atas jabirah dan bertayamum. Sekiranya dia tidak berhadas dan ingin mendirikan solat fardu yang berikutnya, maka memadai baginya bertayamum tanpa perlu diulangi basuhan berwuduk atau mandi dan sapuan di atas jabirah kerana yang wajib diulangi hanyalah tayamum sahaja setiap kali hendak mendirikan solat fardu. Adakah Wajib Dilakukan Secara Tertib? Adakah perbuatan berwuduk, menyapu air ke atas jabirah dan bertayamum, wajib dilakukan secara tertib? Ada dua jawapan bagi persoalan ini, iaitu Jika dalam keadaan berhadas kecil, ia wajib dilakukan secara tertib iaitu berwuduk, menyapu air ke atas jabirah dan dalam keadaan berhadas besar, tiga perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan secara tertib, tetapi melakukannya secara tertib adalah lebih baik dan afdal. Hukum Minta Bantuan Orang Lain Untuk Wuduk Ada dua jawapan bagi soalan ini Orang sakit atau orang uzur yang tidak boleh melakukan sendiri perbuatan wuduk dan mandi adalah harus meminta pertolongan orang lain untuk tujuan tersebut. Dia tidak mungkin berwuduk atau mandi atau bertayamum tanpa pertolongan orang lain disebabkan keadaannya yang yang mampu melakukan sendiri perbuatan wuduk atau mandi atau tayamum, adalah makruh meminta pertolongan orang lain untuk menyempurnakan perbuatan tersebut. Meminta pertolongan orang lain dalam keadaan dia mampu melakukan sendiri dihukum makruh kerana yang demikian menunjukkan kesombongan disamping menafikan hakikat pengabdian yang sebenar. Penutup Semoga panduan ini dapat membantu mereka yang sedang berada dalam keadaan uzur melakukan ibadat. Solat itu tiang agama dan wajib dilakukan walaupun kita sakit. Walaupun begitu, Islam memberikan keringanan kepada pesakit mengikut tahap kemampuannya. Semoga dengan berkat kesabaran dan ketabahan kita melaksanakan sakit akan diberi kesembuhan dan keberkatan oleh Allah SWT.
Ketiga cara bersuci orang sakit Ada dua cara yang Allah ajarakan dalam bersuci, Menggunakan air. Itulah hukum dalam bersuci, baik wudhu maupun mandi Menggunakan tanah yang suci (tayammum). Statusnya pengganti yang pertama. Karena statusnya pengganti, selama masih bisa menggunakan yang pertama, kita tidak boleh menggunakan yang kedua.
Tatacara wudhu' orang yang sakit terkena serangan stroke Pertanyaan Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh bapak bagaimana caranya orang wudhu yang struk sam sekali tidak dapat bergerak tapi pikiranya masih sehat...untuk sholad dengan isyarat insyaaloh bisa tapi wudhunya bagaimana ? apa boleh keluarganya mewudhukan atau tayamum..termakasih Sri Umi DAFTAR ISI Wudhu Orang Sakit Stroke Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga Hukum Mengambil Bibit Pohon Karet Milik Tetangga yang Jatuh ke Halaman Rumah Kita Wudhu Orang Sakit Stroke Jawaban Cara Wudhu orang yang terkena serangan stroke yang tidak dapat menggerakkan badannya sama sekali adalah di-wudhu'kan atau dibantu oleh orang lain. Dalam arti, orang lain yang menyiramkan air padanya sesuai dengan tahapan-tahapan orang berwudhu. Dan kalau ternyata menyentuh air dapat berbahaya buat fisiknya, maka dia dapat bertayammum. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2286 لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا Artinya Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya. Dalam QS At-Taghabun 6416 Allah berfirman فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Artinya Takutlah kepada Allah sebisamu. Adapun tentang shalatnya, maka ia dapat melakukan shalat seperti yang Anda sebutkan yaitu dengan isyarat saja apabila memang sama sekali tidak bisa menggerakkan badan. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب Artinya Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh. Perlu diketahui bahwa orang yang sakit dapat menjamak shalatnya. Yaitu, mengumpulkan shalat dhuhur dan ashar; maghrib dan isya' dalam satu waktu. ________________________________________________ Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga Apakah kami ahli waris berhak atas tanah wasiat tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara. PERTANYAAN Assalamualaikum Semoga limpahan rahmat Allah senantiasa bersama pak ustadz dan kita semua. Pak ustadz,pada tahun 1981 almarhum ayah kami memberikan sebidang tanah pada seorang anak angkatnya. Pada surat pernyataan pemberian yg dilengkapi materai dan 3 orang saksi tsb disebutkan bahwa selama almarhum ayah kami masih hidup tanah tsb mash menjadi hak milik alm ayah. pada tahun 1983 alm ayah menikah dngn ibu ibu kandung saya dan 3 orang saudara saya. setelah istri pertama alm ayah meninggal tahun ayah wafat pada tahun 2001. Yang ingin saya tanyakan pak ustadz, kami ahli waris berhak atas tanah tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara. ahli waris anak angkat tersebut berhak menuntut tanah tsb? keadilan bagi kami ahli waris dalam melihat masalah ini dilihat dari sudut pandang agama, karena tanah yg diberikan adalah lebih dari 1/3 dari harta warisan dan diberikan pada anak angkat yang entah apa agamanya karena suami dan anak2nya adalah penganut agama Budha. solusi dari pak ustadz dalam melihat masalah keluarga saya ini? Sebelumnya saya minta maaf apabila ada kata2 saya yg tdak sopan dan saya harap pak ustadz mau meluangkan waktu untuk memberikan masukan buat saya. Assalamualaikum Sarah JAWABAN Jawaban berdasarkan poin pertanyaan sebagai berikut Pemberian orang tua Anda kepada anak angkatnya masuk dalam kategori wasiat karena baru boleh meliliki dan menggunakan hartanya setelah kematiam pemberi/pewasiat. Karena itu jawaban di bawah berkaitan dengan hukum wasiat. Jawaban pertanyaan ke-1 Ahli waris tidak berhak atas tanah tersebut karena status wasiat sah kecuali harta yang lebih dari 1/3 apabila ahli waris tidak setuju. Menurut KHI Pasal 195 dinyatakan sebagai berikut Pasal 195 2 Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Menurut KHI Pasal 197, suatu wasiat hanya batal terjadi hal-hal beirkutPasal 197 1 Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat; b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat; c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat; d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat. 2 Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat; b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya; c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat. 3 Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah. Pada KHI Pasal 201 dinyatakanPasal 201 Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya. Kesimpulan Ahli waris tidak berhak atas wasiat tersebut, kecuali yang diatas 1/3. JAWABAN PERTANYAAN KE-2 Iya, ahli waris anak angkat berhak menuntut tanah tersebut karena memang haknya yang sah menurut agama. KHI Pasal 209 ayat 2 menyatakanPasal 209 2 Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Menurut KHI Pasal 209 ayat 2 di atas seandainya anak angkat tidak menerima wasiat saja masih berhak 1/3. Apalagi sudah jelas mendapat wasiat. JAWABAN PERTANYAAN KE-3 Lihat jawaban ke-1. JAWABAN PERTANYAAN KE-4 Jawaban secara hukum Islam sudah kami berikan. Sudah diketahui siapa yang berhak atas apa. Maka, silahkan memperjuangkan harta yang menjadi hak Anda, dan hindari merebut harta yang menjadi hak orang lain. ________________________________________________ MENGAMBIL BIBIT KARET MILIK TETANGGA YANG JATUH KE HALAMAN RUMAH KITA Assalamualaikum ustadz,, 1. Orang tua saya mengambil bibit pohon karet dari kebun karet tetangga tanpa izin,,,bibit tersebut adalah bibit dari biji karet yang jatuh ketanah dari pohon karet tetangga. Orang tua saya beranggapan bahwa orang-orang tidak mempermasalahkan pengambilan bibit-bibit seperti itu.. Apakah ini termasuk Ulima ridhaahu ???, karena orang tua saya beranggapan/mengira bahwa tetangga tersebut tidak akan mempermasalahkan bibit/anak pohon karetnya diambil. Orang tua saya menganggap Anak/Bibit pohon karet tersebut adalah hal yang sepele. 2. Seandainya bibit tersebut haram, hasil getahnya apakah haram juga??? 3. Bukankah pohon tersebut menyerap nutrisi dari tanah kami hingga dia bisa bisa bertahan hidup?? Jadi saya beranggapan bahwa hasil dari getah tersebut adalah halal. 4. Saya ada rencana untuk mendatangi pemilik bibit tersebut, tapi tidak bisa sekarang,, Mohon pencerahannya ustadz,, JAWABAN 1. Tidak termasuk ulima ridahu dipastikan relanya. karena itu hukumnya haram kecuali kalau memang ada perkataan dari si pemilik. Memang, ini menyangkut benda yang kecil dan nilainya tidak besar. Namun, hak orang lain tetap hak orang lain yang hukum asalnya adalah haram seperti dikatana dalam kaidah fiqih bahwa "Hukum asal dari harta adalah haram" الأصل في العبادة والأموال التحريم 2. Karena haram, maka semua yang dihasilkan darinya haram termasuk getah dan pohonnya. 3. Seekor anak kambing milik tetangga tetap milik tetangga walaupun seandainya anda yang membesarkannya sejak baru lahir. 4. Itu langkah yang bagus meminta ridha pada pemilik bibit. Oleh karena itu, hendaknya Anda meminta kerelaan tetangga dalam hal ini. Apabila pemilik mengijinkan, maka halal. Dasar Hukum Ba Alwi dalam Bughiyah al-Mustarsyidin hlm. 143 menyatakan و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة Artinya Apabila ada pohon yg akar dan batangnya menjalar atau menjuntai mentiung ke pekarangan tetangga, maka pemiliknya dapat dipaksa untuk memindahnya. Apabila pemilik tidak melakukan, maka tetangga boleh memindahnya dan memotongnya walaupun tanpa ijin hakim seperti keterangan dalam kitab Tuhfah... Poin utama dari keterangan dalam kitab Bughiyah di atas adalah bahwa dahan / cabang pohon yang menjuntai ke tetangga tetap menjadi milik pemilik asalnya demikian juga buah dan bibitnya. Namun, apabila pemlik bandel tidak mau memotong atau memindahnya, maka si tetangga boleh memotongnya karena telah mengganggu hak bertetangga. Akan tetap tidak berhak untuk memilikinya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 666 KUH Perdata ayat 2 dan 3 juga disebutkanBarangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dopotongnya. Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. BATASAN ULIMA RIDHOHU DIMAKLUM KERELAANNYA Adapun maksud ulima ridhohu علم رضاه atau dimaklumi kerelaan adalah istilah di mana seseorang boleh menggunakan memakai, memakan, meminum harta orang lain apabila dia yakin bahwa orang tahu pasti rela. Dalam QS An Nur 2461 Allah berfirman لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا Artinya Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit, dan tidak pula bagi dirimu sendiri, makan bersama-sama mereka dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Dalam menafsiri ayat di atas, Jalaluddin menyatakan dalam Tafsir Jalalain المعنى يجوز الأكل من بيوت من ذكر وإن لم يحضروا إذا علم رضاهم به Artinya Boleh makan di rumah orang-orang yang disebut di atas walaupun mereka sedang tidak ada di rumahnya apabila diyakini kerelaan mereka. Jadi, ulima ridohu berlaku bagi kerabat dekat atau sahabat karib yang sangat dekat yang kita yakini akan kerelaan mereka apabila kita memakai hak milik mereka tanpa ijin tentu saja asal dalam batas wajar. Muhammad bin Abdullah Al-Andalusi dalam kitab Ahkam al-Quran li Ibnil Arabi III/420 menguraikan maksud QS An Anur 2461 tentang maksud ulima ridhohu sebagai berikut أن أهل الزمانة هؤلاء ليس عليهم حرج أن يأكلوا من بيوت من سمى الله بعد هذا من أهاليهم ; قاله مجاهد من دعي إلى وليمة من هؤلاء الزمنى فلا حرج عليه أن يدخل معه قائده .
Assalamualaikumwr,wb ustadzah. saya mau bertanya berkenaan dengan cara mandi wajib orang yang tidak bisa bangun dari tempat tidur (dikarenakan habis operasi). saat operasi dia sedang haid. apakah harus menunggu sembuh dulu baru bisa mandi? mohon bantuannya. terimakasih 1⃣ 0⃣. Jawaban ————- ‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته Allah SWT berfirman Stroke adalah kondisi ketika pasokan darah ke otak terganggu karena penyumbatan stroke iskemik atau pecahnya pembuluh darah stroke hemoragik. Kondisi ini menyebabkan area tertentu pada otak tidak mendapat suplai oksigen dan nutrisi sehingga terjadi kematian sel-sel otak. Stroke merupakan keadaan darurat medis, karena tanpa suplai oksigen dan nutrisi, sel-sel pada bagian otak yang terdampak bisa mati hanya dalam hitungan menit. Akibatnya, bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik. Berdasarkan temuan sejumlah penelitian, diduga bahwa penyakit COVID-19 berpotensi menyebabkan stroke iskemik. Oleh karena itu, bila Anda memerlukan pemeriksaan COVID-19, klik tautan di bawah ini agar Anda dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat Rapid Test Antibodi Swab Antigen Rapid Test Antigen PCR Gejala dan Penyebab Stroke Gejala stroke umumnya terjadi di bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak yang rusak. Gejala yang dialami penderita stroke bisa meliputi Kelemahan pada salah satu sisi tubuh hemiparesis Lemah pada otot-otot wajah yang membuat satu sisi wajah turun Kesulitan mengangkat kedua lengan akibat lemas atau mati rasa Kesulitan berbicara Disartria Kesemutan Kesulitan mengenal wajah prosopagnosia Penyebab stroke secara umum terbagi menjadi dua, yaitu adanya gumpalan darah pada pembuluh darah di otak dan pecahnya pembuluh darah di otak. Penyempitan atau pecahnya pembuluh darah tersebut dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti tekanan darah tinggi, penggunaan obat pengencer darah, aneurisma otak, dan trauma otak. Pengobatan dan Pencegahan Stroke Penanganan stroke tergantung pada jenis stroke yang dialami pasien. Tindakan yang dapat dilakukan bisa berupa pemberian obat-obatan atau operasi. Selain itu, untuk mendukung proses pemulihan, penderita akan disarankan untuk menjalani fisioterapi dan terapi psikologis. Pada umumnya, pencegahan stroke hampir sama dengan cara mencegah penyakit jantung, yaitu dengan menerapkan pola hidup sehat, seperti Menjaga tekanan darah agar tetap normal Tidak merokok dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol Menjaga berat badan ideal Berolahraga secara rutin Menjalani pemeriksaan rutin untuk kondisi medis yang diderita, misalnya diabetes dan hipertensi HIKMAHWUDHU, Cara Menyembuhkan Penyakit. Cara Menyembuhkan Penyakit. Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. stroke wajah, radang selaput mata, sakit kepala, gangguan pada mata, sakit gigi, batuk, banyak ludah
Berikut ini beberapa faidah ringkas yang disampaikan oleh al-'Allâmah Muhammad Bin Shalih al-'Utsaimîn terkait bersuci bagi orang yang sedang sakit. Semoga poin-poin yang ringkas ini bermanfaat 1. Kewajiban Bersuci Dari Hadats Dengan beliau rahimahullah,يجب على المريض أن يتطهر بالماء، فيتوضأ من الحدث الأصغر و يغتسل من الحدث الأكبر."Wajib bagi orang yang sedang sakit untuk bersuci dengan air. Dia berwudhu dengan air dari hadats kecil seperti hadats karena buang air besar dan kecil, atau buang angin.Dan mandi dari hadats besar seperti junub, haidh atau nifas."2. Bertayammum Jika Ada Udzur Syar' berkata,فإن كان لا يستطيع الطهارة بالماء؛ لعجزه أو خوف زيادة المرض أو تأخر برئه فإنه يتيمم."Jika seorang yang sakit tidak bisa bersuci dengan air; - entah karena tidak ada kemampuan pada dirinya untuk bersuci dengan air, - atau karena takut semakin bertambah parah atau khawatir semakin lama proses sembuhnya,Maka dia bersuci dari hadats kecil/besar dengan cara tayammum."3. Tata Cara Ringkas beliau,كيفية التيمم أن يضرب الأرض الطاهرة بيديه ضربة واحدة، يمسح بهما جميع وجهه، ثم يمسح كفيه بعضا ببعض. "Tata cara tayamum, adalah orang tersebut berniat untuk bersuci dengan menepukkan kedua tangannya ke tanah suci yang mengandung debu sekali dia usapkan keduanya ke wajah dia secara ia usapkan secara merata -luar & dalam- kedua telapak tangan tersebut, sebagian yang satu dengan sebagian yang lain."4. Bersuci Dengan Bantuan Orang Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan,فإن لم يستطع أن يتطهر بنفسه فإنه يوضؤه أو يممه شخص آخر."Jika orang yang sakit tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lainlah yang mewudhu'kan atau mentayammumkannya."Keterangan ▪️ Misal jika orang sakit tidak mampu berwudhu' namun masih bisa bersuci dengan air, maka orang yang membantu tersebut, membasuh anggota wudhu' orang yang sakit dengan air.▪️ Misal orang yang tidak mampu tayammum, maka orang lain yang membantu tayammum menepukkan kedua tangannya ke tanah suci sekali tepukan, lalu mengusapkan keduanya ke wajah orang yang sakit, kemudian mengusapkan ke kedua telapak tangannya secara merata -bagian punggung dan perut tangan- sampai pergelangan, dan tidak sampai siku seperti berwudhu'. 5. Jika Pada Anggota Tubuh Yang Disucikan Terdapat menerangkan, إذا كان في بعض أعضاء الطهارة جرح فإنه يغسله بالماء. فإن كان الغسل بالماء يؤثر عليه، مسحه مسحا، فيبل يده بالماء و يمرها عليه. فإن كان المسح يؤثر عليه أيضا، فإنه يتيمم عنه."Apabila di sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap harus dibasuh dengan air atau mengalirkan air ke tempat tersebut. Dan apabila dibasuh dengan air akan berdampak sesuatu kepada luka itu misal sakitnya bertambah parah atau semakin lama proses sembuhnya, maka bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah membasahi tangan dengan air, lalu luka tersebut diusap dengan tangan yang sudah basah, bukan dibasuh/dialiri air -Pen.. Namun jika diusap juga akan berdampak kepada luka, maka dalam kondisi ini diperbolehkan baginya untuk bertayammum."6. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang Menggunakan Gibs dan Perban .Al-'Allâmah Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan,إذا كان في بعض أعضائه كسر مشدود عليه خرقة أو جبس، فإنه يمسح عليه بالماء بدلا عن غسله، و لا يحتاج إلى التيمم لأن المسح بدل عن الغسل."Jika pada anggota tubuh seseorang mengalami patah dan dikuatkan dengan balutan kain perban atau gibs, maka bagi dia cukup mengusapnya dengan air ketika bersuci sebagai ganti dari tidak perlu dia beralih ke tayammum, karena mengusap bagian tersebut sudah sebagai ganti dari membasuh."7. Bolehnya Tayammum Pada Tempat-tempat Yang Mengandung mengatakan,يجوز أن يتيمم على الجدار أو على شيء آخر طاهر له غبار، فإن كان الجدار ممسوحا بشيء من غير جذب الأرض كالبوية فلا يتيمم عليه إلا أن يكون له غبار."Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk bertayammum ke tembok atau tempat suci lain yang mengandung apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti Cat-, maka dia tidak bertayammum kepada tembot tersebut, kecuali jika padanya mengandung debu."8. Cara Bersuci Bagi Yang Tidak Mampu Bertayammum Ke Tanah Suci Atau Tembok Yang mengatakan,إذا لم يمكن التيمم على الأرض أو الجدار أو شيء آخر له غبار، فلا بأس أن يوضع تراب في إناء أو منديل و يتيمم منه."Apabila tidak bisa bertayammum ke tanah atau ke tembok, atau ke tempat suci lain yang mengandung debu,Maka tidak mengapa untuk meletakkan tanah di sebuah bejana atau di atas sapu tangan, tisu, atau kain lalu dia bertayammum dari tanah tersebut."9. Bertayammum Sekali Untuk Shalat Berikutnya, Dan Dari Janabah Selama Tidak Ada Pembatal. Al-'Allâmah Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan, إذا تيمم لصلاة و بقي على طهارته إلى وقت الصلاة الأخرى، فإنه يصليها بالتيمم الأول و لا يعيد التيمم للصلاة الثانية؛ لأنه لم يزل على طهارته و لم يوجد ما يبطلها. و إذا تيمم عن جنابة فإنه لا يعيد التيمم عنها إلا أن يحدث له جنابة أخرى، و لكن يتيمم في هذه المدة عن الحدث الأصغر.➖"Apabila dia bertayammum untuk shalat, dan masih tetap padanya kesucian sampai pada shalat berikutnya, maka cukup baginya untuk shalat dengan tayammum yang pertama dan tidak perlu bagi dia bertayammum lagi untuk shalat yang ke-2;Karena dia senantiasa dalam kondisi suci, dan tidak muncul sesuatu yang membatalkannya.➖Dan demikian Jika dia bertayammum dari Janabah Hadats Besar, maka tidak perlu bertayammum lagi darinya kecuali jika muncul pada dirinya Janabah yang tetap bagi dia untuk bertayammum dari hadats kecil pada masa durasi antara janabah 1 ke Janabah lain tersebut."10. Kewajiban Membersihkan Yang Najis Dari Badan Orang Sakit, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan,يجب على المريض أن يطهر بدنه من النجاسات، فإن كان لا يستطيع صلى على حاله، و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk membersihkan badannya dari segala yang jika dia tidak mampu melakukan, dia shalat sesuai dengan kondisinya. Dan shalatnya Sah, Tanpa perlu Kewajiban Menggunakan Pakaian Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan, يجب على المريض أن يصلي بثياب طاهرة، فإن تنجست وجب غسلها أو إبدالها بثياب طاهرة. فإن لم يمكن صلى على حاله، و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika tidak mungkin untuk melakukannya, dia shalat dalam keadaan seperti itu, shalatnya tetap sah dan tidak perlu Kewajiban Untuk Shalat Di Tempat Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak menerangkan,يجب على المريض أن يصلي على شيء طاهر فإن تنجس مكانه وجب غسله أو إبداله بشيء طاهر أو يفرغ عليه شيئا طاهرا ، فإن لم يمكن يصلي على حاله و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk shalat di atas sesuatu yang suci seperti alas kasur, bantal dan semisalnya. Dan jika tempatnya najis, maka wajib dicuci, atau diganti dengan sesuatu yang suci, atau dihamparkan alas lain yang jika tidak mungkin, maka dia shalat di atas kondisinya tersebut, dan shalatnya sah, tidak perlu mengulang."13. Sakit Bukan Dalih Untuk Terlambat Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan,لا يجوز للمريض أن يؤخر الصلاة عن وقتها من أجل العجز عن الطهارة، بل يتطهر بقدر ما يمكنه أن يصلي الصلاة في وقتها، و لو كان على بدنه أو ثوبه أو مكانه نجاسة يعجز عن إزالتها قال تعالى فاتقوا الله ما استطعتم."Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan shalat dari awal waktu pelaksanaannya; karena alasan tidak mampu untuk dia bersuci, sesuai dengan kadar tata cara yang dia mampui dalam pelaksanaan shalat pada pada badannya, atau baju, atau tempatnya terdapat najis yang tidak mampu untuk dihilangkan; Allah Ta'ala Berfirman,{Bertakwalah kepada Allah Semampu kalian}.14. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang mengatakan,إذا كان الإنسان مصابا ببول يخرج باستمرار فإنه لا يتوضأ لصلاة الفريضة إلا بعد دخول وقتها، فيغسل فرجه ثم يلف عليه شيئا طاهرا يمنع من تلوث ثيابه و بدنه، ثم يتوضأ و يصلي، و هكذا يفعل لكل صلاة مفروضة."Jika seorang menderita sakit beser dengan air kencing yang keluar terus menerus, - maka tidaklah dia bersuci untuk shalat yang wajib kecuali setelah masuk pada waktunya. - lalu ia cuci kemudian ia balut kemaluannya dengan sesuatu yang suci, yang mencegah dari kontaminasi najis dengan badan dan bajunya semisal pempers atau popok -pen..- Lalu dia berwudhu dan cara yang ia lakukan setiap melaksanakan shalat-shalat yang wajib."فإن شق عليه جاز أن يجمع بين الظهر و العصر، أو بين المغرب و العشاء؛ أما صلاة النافلة فيفعل لها ما ذكرنا إذا أراد فعلها، إلا أن يكون في وقت فريضة فيكفيه الوضوء dia merasa berat, boleh baginya untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar, atau maghrib dan shalat yang sunnah bukan wajib, maka ia laksanakan persis seperti apa yang kita sebutkan caranya jika dia ingin melaksanakan shalat. Kecuali dalam waktu pelaksanaan shalat yang wajib, maka mencukupi dia dengan wudhu shalat yang wajib tersebut."[Minal Ahkâm al-Fiqhiyyah Fith Thahârah Wash Shalâh hal 25]-¹ Catatan Bolehnya orang yang sakit untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya tanpa di-Qashar 2 rakaat 2 rakaat seperti safar; karena mengqashar shalat hanyalah kekhususan bagi seorang musafir. Lihat fatwa Ibnu Bâz Hukmu Qashrish Shalâh wa Jam'iha LilmarîdhSelesai.📚 🔄 Silakan ikuti dan bagikanTELEGRAM AHLUSSUNNAH MALANG 🌿
Strokejuga bisa disebabkan oleh penyakit lain seperti diabetes. Oleh sebab itu dia menyarankan untuk mencari tahu dulu penyebab masalahnya. Baca juga: Batuk dan Pilek Hilang, Ini Obat Alami yang Disarankan dr Zaidul Akbar, Penyebab dan Cara Mengatasi. Baca juga: Ramuan Tradisional dr Zaidul Akbar Obati Penyakit Autoimun Psoriasis, Buktikan
Tata Cara Wudhu Orang Sakit Dalam ajaran islam, Allah menghendaki kemudahan bagi manusia, dan tidak ada tujuan memberatkan dalam islam. Oleh karena itu, dalam persoalan wudhu ini, ada beberapa dispensasi, yakni bagi seseorang yang memiliki luka atau memakai perban di anggota wudhunya, dan bagi orang kondisi tubuhnya lemah karena penyakit orang yang memiliki luka di anggota tubuhnya, khususnya anggota wudhu, semisal tangan, makaAllah memberikan dispensasi padanya, yakni dengan cara berwudhu seperti biasa, dengan melewatkan membasuh area yang luka atau diperban, kemudian melakukan tayammum sebagai pengganti basuhan yang terlewat. Kemurahan semacam ini diberikan karena pada dasarnya, luka atau perban itu secara medis tidak boleh terkena prakteknya adalah sebagai berikutSemisal seseorang memiliki luka di tangan kirinya, maka praktek wudhunya ialahPertama, berwudhu seperti biasa dengan niat dan tindakan yang saat membasuh tangan kiri, area di luar yang luka atau yang diperban tetap dibasuh, sementara yang luka atau diperban tidak melakukan tayammum sehabis bagi orang yang sakit, jika dalam sakitnya dokter memerintahkan ia agar tidak boleh terkena air, maka ia bisa menggantinya dengan tayammum. Namun apabila ia masih kuat terkena air, hanya saja terlalu lemah untuk bergerak melakukan wudhu, maka ia boleh meminta bantuan orang lain untuk membantunya berwudlu. Penolong yang wajib memberikan bantuan adalah kerabatnya yang kelak merupakan ahli waris
41 Intropeksi. 4.2 Menenangkan diri. 4.3 Mengingat dampak negatif yang akan terjadi. 4.4 Memaafkan dan melupakan. 4.5 Membaca ta'awudz dan wudhu. 4.6 Membaca alquran. 4.7. 5 Manfaat mengendalikan emosi. 5.1 Membuat beban fikiran hilang.
Skip to content Bagaimana Cara Wudhu & Shalatnya Orang Sakit Parah? Pertanyaan بسم الله الرحمن الر حيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ustadz, saudara kami sakit stroke, duduk sendiri sulit, harus dibantu dan selalu dipasang pembalut, yang jelas pembalut tersebut berisi najis air kencing. Bagaimana cara wudhu dan shalatnya, Ustadz? Pembalutnya hanya diganti waktu pagi dan sore. Syukran, Ustadz. Jazākallāh khairan wa bārakallāhu fīk. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T06 Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ الله Alhamdulillāh rabbil ālamīn Washshalātu wassalāmu alā rasūlillāh, wa alā ālihi wa ash hābihi ajma’in. Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan Kondisi seperti ini yang mana seseorang selalu mengeluarkan najis dari dalam dirinya dengan tanpa kontrol dan kondisi lain seperti orang yang selalu buang angin terus-terusan atau buang air terus-terusan dan lainnya, dianalogikan dengan kondisi wanita yang sedang istihadhah. Nabi shallallāhu alaihi wa sallam bersabda لا، إن ذلك عِرْقٌ، ولكن دعي الصلاة قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها، ثم اغتسلي وصلي Jangan kamu tinggalkan shalat, istihadah ini adalah urat. Akan tetapi hendaknya kamu tinggalkan shalat sesuai jumlah hari di masa haidh. Lalu mandi dan shalatlah.”[ HR Bukhari ] Maka wanita istihadhah ia bersihkan darahnya lalu letakkan secarik kain atau tisu di kemaluannya lalu ia wudhu setiap kali akan shalat. Demikian pula orang yang selalu memakai kateter atau pampers karena sakit. Ia bersihkan najis lalu pakai pampers dan wudhu setiap kali akan shalat. Satu wudhu untuk satu shalat. Jika penggunaan air dilarang oleh dokter maka ia tayammum. Dan orang yang sakit parah diperkenankan menjamak shalatnya. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata إذا كان مستمرّاً عنده بحيث لا يتوقف ، فكلما تجمَّع شيء بالمثانة نزل فهذا يتوضأ إذا دخل الوقت ويتحفظ بشيء على فرجه ، ويصلِّي ولا يضرُّه ما خرج . “Jika air kencing keluar terus menerus maka setiap kali kencing terkumpul di kateter/pampers dan bocor, maka ia wudhu tiap kali masuk waktu shalat dan menyumbat dengan sesuatu di kemaluannya lalu ia shalat dan tidak mengapa jika masih ada kencing yang keluar.” [Liqa’ Babul Maftuh soal pertemuan ke 67] Wallāhu a’lam Wabillāhittaufiq. Dijawab dengan ringkas oleh ? Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله Referensi 2020-03-12T071703+0700 Yuk share... Semoga menjadi pahala jariyah kita Page load link
TataCara Wudhu Bagi Orang Sakit yang Benar 03/16/2019 11/28/2017 by Hafizi Azmi Langkah-langkah Cara Ambil Wudhu Bagi Orang yang Sakit Pada artikel kali ini saya akan membahas cara wudhu bagi orang sakit. .
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/694
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/266
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/58
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/775
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/476
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/488
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/642
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/252
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/845
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/987
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/266
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/238
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/194
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/9
  • f2ldfeo8gm.pages.dev/519
  • cara wudhu orang sakit stroke